Cina kah Kamu ? (Part II)
Wednesday, April 25th, 2007Comment nya Jeff di postingan kemaren malah bikin hasrat menulis soal cina dan ga cina ini melambung tinggi.
Cerita kali ini, adalah dari persiapan pernikahan. As you guys know, saya tidak menikah dengan cina. Suami saya Batak, asli Indonesia, tanpa darah campuran seperti saya. Seiring dengan persiapan waktu married, di negeri ini mulai didengung-dengungkan soal undang-undang kewarganegaraan yang baru. Dimana dimuat bahwa tidak ada lagi penyebutan “WNI keturunan”, dll. Undang-undang ini cukup melegakan buat warga keturunan seperti saya, juga buat mereka yang menikah dengan pria asing dan selalu was-was tentang status kewarganegaraan anaknya.
Begitulah, di TV, radio, koran-koran, pemerintah menegaskan undang-undang itu.
Nyatanya, begitu sampe di kantor catatan sipil, dan meminta daftar syarat administrasi yang diperlukan untuk boleh menikah secara hukum, ini daftarnya :
- Warga Negara Indonesia :
1. Akta lahir
2. KTP
3. Surat Kawin Orang Tua
4. Keterangan Belum Menikah dari Kecamatan
- Warga Negara Keturunan :
poin1-4 sama, dengan tambahan :
5. Surat pencabutan warna negara sebelumnya
what the hell ?? memang sebelumnya gue warga negara mana ? wong lahir di jalan bungsu depan pizza hut itu lho ! sejak lahir berbahasa indonesia bercampur sunda pula, bahkan makanan favorite aja mie kocok !
okelah, kita pikir itu aturan yang lama kali ya. Sudahlah, mungkin belum sempat foto copy syarat adm yang baru.
Ternyata ;
“Kalo yang mau menikah ga punya pencabutan WN, ya minta punya Bapaknya”
Secara bokap gue juga dari lahir udah disini gitu !
“Kalo Bapaknya ga punya juga, ya punya kakeknya”
Oh my God, kakek gue punya sih ! Tapi masa iya segini repotnya ?
Minggu depannya, suami gue balik lagi ke tempat yang sama dengan berbekal surat pencabutan warga negara kakek gue. Petugas catatan sipil bilang ;
“Ok, ini belum cukup. Saya minta surat pencabutan warga negara kakeknya dari pihak ibu”
Gila bener kan ? Secara kakek gue yang dari mama udah meninggal gitu, dan ga ada seorang pun yang tau apa dia punya surat itu apa engga.
Trus, bagaimana akhirnya ? Apakah gue ga jadi kawin ?
Ga dong ! Calon mertua gue (waktu itu kan calon), tanpa banyak omong, ngajak satu orang anak buah almarhum bapak mertua yang purnawirawan militer itu ke kantor sialan itu. Dalam 5 menit, urusan selesai, tanpa banyak perkara. Everybody’s happy. Except me. Sedih karena undang-undang tinggal undang-undang tanpa pelaksanaan yang jelas. Sedih karena diskriminasi masih aja harus diterima sama orang-orang seperti gue ![]()
Bayangkan aja kalo waktu itu gue menikah sama orang yang juga didiskriminasi seperti gue.Mungkin bawa tentaranya harus 1 kompi